Selasa, 30 Juni 2015

Ke Toll Cikopo - Palimanan, Interchange Kertajati

Hasil gambar untuk toll cikopo-palimanan

Lewat Pintu Tol Cikedung bila Indramayu masuk Toll Cikopo Palimanan

Hasil gambar untuk toll cikopo-palimanan

Hasil gambar untuk toll cikopo-palimanan

Hasil gambar untuk toll cikopo-palimanan

Toll Cikopo-Palimanan , Indramayu masuk toll lewat pintu toll kertajati atau Cikedung



Hasil gambar untuk toll cikopo-palimanan

Hasil gambar untuk toll cikopo-palimanan

Tokoh Perempuan Unggul di Indramayu yang Terlupakan

1. Hj Umamah
Aku mencatat beberapa wanita unggul di Indramayu. Salah satunya adalah Hj Umamah, anggota veteran pejuang kemerdekaan yang masih hidup dan kini tengah terbaring sakit. Usianya 80 tahun. Suaminya juga seorang pejuang yang juga meninggal saat perang kemerdekaan. Hj Umamah adalah anggota veteran bukan karena menggantikan suami tetapi ia adalah petugas Palang Merah Indonesia kala itu. Ia adalah salah satu sisa saksi perjuangan kemerdekaan yang masih hidup. sayang kini sudah pikun dan dalam keadaan sakit. Jika memang pemerintah Indramayu peduli terhadap sejarah perjuangan nasional di daerahnya, maka sudah sewajarnya Ia diberi penghargaan yang layak . Hj Umamah kini tinggal di Sindang jalan Wiralodra.

2.Hj. Ratimah
Wanita Unggul yang lain adalah Hj Ratimah, seorang pensiunan guru yang teguh memegang idealis pendidikan. Ia mudur sebagai Kepala Sekolah dan memilih lebih baik pensiun ketimbang menghadapi ketidak-cocokan dengan jiwanya sebagai pendidik sejati. Terakhir 2004 ia Kepala sekolah di SDN Kepandean I. Sebagai seorang guru yang berprestasi adalah teladan jua bagi keluarganya, pilihannya untuk pensiun dini adalah pendiriannya terhadap pendidikan. Ia membawa ruh pendidikan di Indramayu. Baginya tidak ada yang perlu ditakuti dalam menjalankan tugasnya memuliakan masyarakat. Pendidikan harus sejalan dengan jiwa pendidikan itu. Hj. Ratimah bersama suaminya, A Kosim, adalah sosok tokoh pendidikandi Indramayu yang perlu dicatat sebagai seorang pengemban jiwa pendidikan yang sejati.

3. Hj. Yati Tarka Sumantri
Wanita unggul yang lain adalah Ibu Yati (62th). Adalah seorang mantan pejuang penggerak program Keluarga Berencana di Indramayu khususnya di Kec. Kandanghaur dan Bongas. Ibu Yati muda doeloe tergerak hatinya dengan iklas tanpa pamrih untuk memasyarakatkan program Keluarga Berencana kala itu. Ia melihat program KB adalah salah satu faktor utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasilnya masyarakat desa di dua kecamatan ini menjadi sadar akan pentingnya Keluarga Berencana sampai saat ini. Ibu Yati adalah istri exs pemain sepakbola Pesindra yaitu seorang penjaga gawang terkenal yang bernama Takok (Tarka Sumantri) yang juga adalah seorang guru sekolah dasar.Ibu Yati yang bukan pegawai negeri atau bukan pegawai desa ini lebih dikenal masyarakat dalam gerakan Keluarga Berencana Nasional ketimbang pegawai yang berkerja di bidang keluarga berencana saat itu. Ibu Yati kini tingal di Jl. Kalen Haji , Desa Dermayu Kec. Sindang.

Jumat, 19 Juni 2015

Bebasnya Yance Clear dan Enggak Ada Kesalahan , Keterangan Resmi Jaksa Agung

RMOL. Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan tidak ada kesalahan yang dilakukan anak buahnya dalam putusan bebas Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Bahkan atas putusan itu, Kejaksaan Agung lalu melakukan eksaminasi atas dakwaan serta tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Prasetyo menegaskan, tidak ada kesalahan yang dilakukan penyidik maupun JPU pada Kejagung yang menangani perkara ini. Justru, yang terjadi adalah adanya perbedaan pendapat antara JPU dengan Majelis Hakim Tipikor Bandung sehingga Yance yang terbelit kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu tahun 2006 hingga 2007 itu dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas.

"Hasilnya clear, enggak ada kesalahan dan kekurangan jaksanya," ungkap Prasetyo di Kantornya, Jumat (19/6).

Yance, politisi Golkar diketahui dituntut oleh JPU pada Kejagung dengan penjara 1,5 tahun dan denda Rp200 juta. Oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung yang diketuai Marudut Bakara, Yance divonis bebas karena dakwaan primer dan subsidair JPU tak terbukti. [sam]

Jumat, 05 Juni 2015

Anna Shopanah

Hasil gambar untuk Calon Bupati Indramayu
Anna Shopanah
Hasil gambar untuk Calon Bupati Indramayu
Anna Shopanah


Anna Shopanah
Hasil gambar untuk Calon Bupati Indramayu

Anna Shopanah


Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah

Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah
Hasil gambar untuk anna sophanah

Anna Shopanah



Anna Shopanah

Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah
Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah
Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah

Anna Shopanah

Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah
Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah
Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah


Anna Shopanah

Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah
Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah
Hasil gambar untuk anna sophanah

Anna Shopanah

Anna Shopanah,

Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah,
Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah,
Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah,

Anna Shopanah

Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah
Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah
Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah

Anna Shopanah

Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah
Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah
Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah

Anna Shopanah

Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah
Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah
Hasil gambar untuk anna sophanah
Anna Shopanah








Senin, 01 Juni 2015

Pemimpin yang Jujur dan Bijaksana itu Kembali Bersama Rakyat yang Mencintainya


Sujud Syukur Rakyat Indramayu

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance disambut  sumringah oleh pengurus Golkar Jabar. Keyakinan mereka bahwa Yance tak korupsi terbukti benar.

"Kami, pengurus Golkar tingkat kabupaten/kota dan Jabar hari ini sangat berbahagia," ujar Wakil Sekretaris DPD Golkar Jabar, Pulihono kepada Republika, Selasa (1/6).

Pulihono mengatakan, bagi Golkar, masyarakat Indramayu, Jabar bahkan Indonesia, Yance sebenarnya seorang pahlawan. Karena, tanpa jasa Yance, Indonesia akan kekurangan pasokan listrik. Sehingga akan terus dilakukan pemadaman. "Dari awal juga kami sudah melihat kasus ini terlalu dipaksakan. Muatan politisnya kentara banget," katanya.

Pulihono menilai, penetapan kasus tersangka pada Yance pun mengejutkan semua pihak. Apalagi, saat Yance kemudian di tahan. "Ini sekenario politik yang sangat jahat. Buktinya kan sekarang Yance bebas. Karena kasusnya memang dipaksakan," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yance membacakan pembelaan dirinya di depan majelis hakim, JPU dan pengacaranya. Menurut Yance, sampai saat ini pihaknya tidak merasa melakukan korupsi dan memakan uang rakyat.

"Entah saya yang tidak paham hukum atau bagaimana, namun menurut saya seharusnya tudingan korupsi itu dilayangkan untuk orang-orang yang memakan uang rakyat atau uang negara," ujar Yance saat membacakan nota pembelaan pribadi diruang sidang kelas satu Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/5).

Yance mengatakan, tidak hanya masyarakat Indramayu dan Jawa Barat, tetapi masyarakat skala nasional bertanya, benarkah Ia mendapatkan keuntungan Rp 5 miliar dari pembebasan PLTU. "Alhamdulillah berkat perjalanan sidang yang telah berjalan dan objektifitas dari majelis hakim dalam mengungkap keterangan saksi-saksi, masyarakat luas pun menjadi tahu akan kedudukan dan permasalahannya," katanya.

Mengakhiri nota pembelaan ini, Yance mengatakan, dirinya tidak punya niat untuk melakukan tindakan pidana korupsi. Namun, yang Ia lakukan secara nyata adalah suatu pelaksanaan perintah dari negara yang harus diemban sebagai bupati Indramayu pada saat itu.

Rakyat Indramayu Bangga Punya Pemimpin Yang Jujur, Dr H Irianto MS Syafiuddin (Kang Yance)


BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tahun 2004.

"Menimbang memerintah segera membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara SH, dalam amar putusannya, Senin (1/6/2015), seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yance dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan. Kasus itu ditangani Kejaksaan. (baca: Yance Dituntut 1,5 Tahun Penjara)

"Selain itu, memulihkan hak, kedudukan harkat dan martabat terdakwa Yance," kata Marudut.

Hakim menilai dakwaan primer terhadap terdakwa, yakni pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KHU Pidana, tidak terbukti.

Begitupun dengan dakwaan subsidair untuk terdakwa, yakni Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga tidak terbukti.

"Di dalam persidangan tidak ada saksi atau keterangan yang menyatakan adanya harta kekayaan secara tidak wajar. Apa yang dilakukan Yance sebagai Ketua P2T dalam rangka kepentingan umum, tidak bertujuan untuk menguntungkan Agung Riyoto," ujar hakim.

"Mereka tidak saling kenal dan memiliki hubungan serta belum pernah saling bertemu," lanjut hakim.

Menerima vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut, terdakwa Yance yang mengenakan kemeja kuning dan krem lengan pendek langsung sujud syukur di ruang sidang.

Suara takbir dari massa pendukung Yance bergema di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla sebelumya menjadi saksi meringankan bagi Yance. Dalam keterangannya, JK mengatakan bahwa dirinya yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden memerintahkan pimpinan-pimpinan daerah untuk mengatasi krisis listrik. (baca: JK: Yang Dilakukan Pak Yance Itu Menguntungkan Negara)

JK mengakui bahwa dirinya menginstruksikan mereka melakukan pembebasan lahan untuk membangun infrastruktur listrik 10.000 megawatt secara bersamaan.

The and

The and