Jumat, 01 Februari 2013

INFO

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan dalam waktu 1x24 jam, surat cegah tersebut akan dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemeneterian Hukum dan HAM. "1x 24 jam cegah untuk LHI dikirimkan," kata Johan.

KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq Presiden PKS sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek impor daging sapi. Lutfi disangkakan terlibat dalam suap senilai Rp 1 miliar.

"Dari hasil ekspose disimpulkan KPK temukan dua alat bukti cukup, LHI diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Tipikor," kata Johan dalam konferensi pers di kantor KPK, Rabu (30/1).

The and

The and