Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015. Aturan ini menjelaskan soal tunjangan kinerja daerah (TKD) yang besarnya wah, melebihi penghasilan pegawai pemerintah provinsi lain di Tanah Air dan Kementrian.
Contohnya besaran tunjangan untuk level paling rendah yakni grade 2, tunjangannya bisa mencapai Rp 4.860.000/bulan. Dan tertinggi untuk jabatan Sekretaris Daerah dengan grade 17c besaran tunjangannya mencapai Rp 127.710.000/bulan.
Dari perhitungan itu, maka gaji plus tunjangan yang diterima PNS Pemda DKI Jakarta paling rendah Rp 6.346.500/bulan dan tertinggi adalah Rp 133.332.300/bulan.
Peraturan yang dibuat Ahok itu membuat penghasilan Lurah menjadi Rp 33.730.000, naik sekitar Rp 20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp 13 juta. Dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.
Untuk Camat sebesar Rp 44.284.000 juga naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014. Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.
Para wali kota gaji pokok nya Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sehingga total take home pay yang diterima Rp 75.642.000.
Untuk Kepala Dinas Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 yang diteken Ahok itu belum dicabut oleh Gubernur Anies Baswedan. Walhasil penghasilan wali kota dan kepala dinas yang merupakan pejabat eselon 2, tetap sebesar Rp 75 juta; serta deputi gubernur dan sekretaris daerah (pejabat eselon 1) sebanyak Rp 110-120 juta.
Simak juga: Sri Mulyani Mengkritik, Sandiaga Uno Sebut Gubernur Sebelumnya
Boleh jadi perumus kebijakan di Balai Kota DKI Jakarta menilai bahwa biaya perjalanan dinas yang layak untuk pejabat eselon 1 dan 2 adalah Rp 1,5 juta per orang per hari. Bukannya Rp 480 ribu per orang per hari, seperti pejabat di kementrian. Toh APBD Jakarta sebesar Rp 60 triliun.
Contohnya besaran tunjangan untuk level paling rendah yakni grade 2, tunjangannya bisa mencapai Rp 4.860.000/bulan. Dan tertinggi untuk jabatan Sekretaris Daerah dengan grade 17c besaran tunjangannya mencapai Rp 127.710.000/bulan.
Dari perhitungan itu, maka gaji plus tunjangan yang diterima PNS Pemda DKI Jakarta paling rendah Rp 6.346.500/bulan dan tertinggi adalah Rp 133.332.300/bulan.
Peraturan yang dibuat Ahok itu membuat penghasilan Lurah menjadi Rp 33.730.000, naik sekitar Rp 20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp 13 juta. Dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.
Untuk Camat sebesar Rp 44.284.000 juga naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014. Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.
Para wali kota gaji pokok nya Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sehingga total take home pay yang diterima Rp 75.642.000.
Untuk Kepala Dinas Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 yang diteken Ahok itu belum dicabut oleh Gubernur Anies Baswedan. Walhasil penghasilan wali kota dan kepala dinas yang merupakan pejabat eselon 2, tetap sebesar Rp 75 juta; serta deputi gubernur dan sekretaris daerah (pejabat eselon 1) sebanyak Rp 110-120 juta.
Simak juga: Sri Mulyani Mengkritik, Sandiaga Uno Sebut Gubernur Sebelumnya
Boleh jadi perumus kebijakan di Balai Kota DKI Jakarta menilai bahwa biaya perjalanan dinas yang layak untuk pejabat eselon 1 dan 2 adalah Rp 1,5 juta per orang per hari. Bukannya Rp 480 ribu per orang per hari, seperti pejabat di kementrian. Toh APBD Jakarta sebesar Rp 60 triliun.