Salah satu rangkaian kegiatan HUT PGRI ke-70 PD II PGRI Kabupaten Indramayu adalah gerak jalan santai yang diikuti sekitar 20.000 keluarga besar PGRI Kab. Indramayu pada 21 Nofember 2015. Tampak kedua dari kanan Hj Anna Shopanah Bupati Indramayu memberikan selamat jalan kepada peserta jalan santai, didampingi Ketua DP II PGRI Indramayu, Dr. H Suhaeli , Kepala Sub Dinas Pendidikan Dasar, Drs. H Jahirin, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Indramayu, Dra. Hj Sri Bekti , MSi. (foto rg bagus warsono)
Bacaan sehat warga Indramayu, memperluas wawasan membuka cakrawala pengetahuan, untuk semua.
Tampilkan postingan dengan label sebaiknya Anda tahu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sebaiknya Anda tahu. Tampilkan semua postingan
Selasa, 24 November 2015
Selasa, 20 Oktober 2015
Kamis, 02 April 2015
Apa itu Putusan Sela
Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum
memutuskan pokok perkara yang dimaksud agar mempermudah kelanjutan
pemeriksaan perkara. Dalam konteks ini tidaklah terikat pada putusan
sela yang telah dijatuhkan, karena pemeriksaan perkara perdata harus
dianggap merupakan satu kesatuan, sehingga putusan sela hanya bersifat
sementara dan bukan putusan tetap.
Berdasarakan Pasal 185 ayat 1 HIR/ Pasal 196 ayat 1 Rbg, sekalipun harus diucapkan dalam persidangan, tidak dibuat secara terpisah, tetapi ditulis dalam acara berita persidangan. Demikian halanya juga ditegaskan dalam Pasal 190 ayat 1 HIR/ Pasal 120 ayat 1 Rbg, menentukan bahwa putusan sela hanya dapat dimintakan banding bersama-sama dengan permintaan banding terhadap putusan akhir saja.
Berdasarakan Pasal 185 ayat 1 HIR/ Pasal 196 ayat 1 Rbg, sekalipun harus diucapkan dalam persidangan, tidak dibuat secara terpisah, tetapi ditulis dalam acara berita persidangan. Demikian halanya juga ditegaskan dalam Pasal 190 ayat 1 HIR/ Pasal 120 ayat 1 Rbg, menentukan bahwa putusan sela hanya dapat dimintakan banding bersama-sama dengan permintaan banding terhadap putusan akhir saja.
Senin, 28 April 2014
kabinet Indonesia Bersatu II
jika kabinet yang akan datang jumlahnya seperti kabinet Indonesia Bersatu II seperti sekarang, maka akan ada 3 mentri koordinator, 31 Mentri, 4 pejabat negara setingkat mentri, 1 sekretaris kabinet, dan 2 kepala badan serta 17 wakil mentri total jumlahnya 41 orang sedangkan yang 17 wakil mentri biasanya dari jabatan karier di departemen tsb.
Langganan:
Postingan (Atom)
The and

