Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum
memutuskan pokok perkara yang dimaksud agar mempermudah kelanjutan
pemeriksaan perkara. Dalam konteks ini tidaklah terikat pada putusan
sela yang telah dijatuhkan, karena pemeriksaan perkara perdata harus
dianggap merupakan satu kesatuan, sehingga putusan sela hanya bersifat
sementara dan bukan putusan tetap.
Berdasarakan Pasal 185 ayat 1 HIR/ Pasal 196 ayat 1 Rbg, sekalipun harus diucapkan dalam persidangan, tidak dibuat secara terpisah, tetapi ditulis dalam acara berita persidangan. Demikian halanya juga ditegaskan dalam Pasal 190 ayat 1 HIR/ Pasal 120 ayat 1 Rbg, menentukan bahwa putusan sela hanya dapat dimintakan banding bersama-sama dengan permintaan banding terhadap putusan akhir saja.
Berdasarakan Pasal 185 ayat 1 HIR/ Pasal 196 ayat 1 Rbg, sekalipun harus diucapkan dalam persidangan, tidak dibuat secara terpisah, tetapi ditulis dalam acara berita persidangan. Demikian halanya juga ditegaskan dalam Pasal 190 ayat 1 HIR/ Pasal 120 ayat 1 Rbg, menentukan bahwa putusan sela hanya dapat dimintakan banding bersama-sama dengan permintaan banding terhadap putusan akhir saja.