Jumat, 19 Juni 2015

Bebasnya Yance Clear dan Enggak Ada Kesalahan , Keterangan Resmi Jaksa Agung

RMOL. Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan tidak ada kesalahan yang dilakukan anak buahnya dalam putusan bebas Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Bahkan atas putusan itu, Kejaksaan Agung lalu melakukan eksaminasi atas dakwaan serta tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Prasetyo menegaskan, tidak ada kesalahan yang dilakukan penyidik maupun JPU pada Kejagung yang menangani perkara ini. Justru, yang terjadi adalah adanya perbedaan pendapat antara JPU dengan Majelis Hakim Tipikor Bandung sehingga Yance yang terbelit kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu tahun 2006 hingga 2007 itu dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas.

"Hasilnya clear, enggak ada kesalahan dan kekurangan jaksanya," ungkap Prasetyo di Kantornya, Jumat (19/6).

Yance, politisi Golkar diketahui dituntut oleh JPU pada Kejagung dengan penjara 1,5 tahun dan denda Rp200 juta. Oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung yang diketuai Marudut Bakara, Yance divonis bebas karena dakwaan primer dan subsidair JPU tak terbukti. [sam]

The and

The and