Jumat, 25 Desember 2015

Hanya 6 Gugatan Hasil Pilkada ke MK yang Mungkin Diproses

Dari sekitar 139 gugatan hasil pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), diperkirakan hanya sekitar 5-6 perkara yang memenuhi syarat selisih dua persen perolehan suara penggugat dengan perolehan suara tertinggi.

“Kemungkinan yang memenuhi syarat dua persen itu cuma 5-6 (gugatan). Tapi saya enggak tahu apakah ada yang mengajukan judicial review terkait syarat tersebut,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie, Kamis (24/12/2015).

“‎Kalau sekarang patokannya pada ketentuan yang ada. Bahwa (melebihi persentase selisih suara dua persen,red) tidak memenuhi syarat. Kalau judicial reviewnya dilakukan dua bulan lalu, mungkin bisa. Tapi ini kan enggak, sudah di depan mata, jadi mengikuti yang ada,” ujar Jimly.

The and

The and