Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya akan menerima pendaftaran calon
peserta Pemilihan Kepala Daerah 2015 dari partai yang mendapat pengakuan
sah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam hal ini, dua partai
berkonflik yang diakui Kemenkumham yakni PPP kubu Romahurmuziy (Romy) dan Golkar kubu Agung Laksono.
"Jadi begini, pokoknya partai yang secara normatif memiliki legal standing (SK Kemenkumham) yang diterima dan KPU akan berpegang pada undang-undang (UU Partai Politik dan UU Pilkada)," tutur Komisioner KPU RI, Juri Ardiantorodi, di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Menurut Juri, partai politik yang tengah dilanda konflik internal haruslah menyelesaikan masalahnya sendiri terlebih dahulu, sebelum mendaftar pasangan calon yang akan diikutsertakan dalam pilkada serentak akhir tahun ini.
"Jadi kalau internal partai terjadi konflik, ya biarkan partai yang menyelesaikan. Tetapi (kalau belum selesai konfliknya), kita lihat mana yang punya legalitas formal mengajukan namanya
"Jadi begini, pokoknya partai yang secara normatif memiliki legal standing (SK Kemenkumham) yang diterima dan KPU akan berpegang pada undang-undang (UU Partai Politik dan UU Pilkada)," tutur Komisioner KPU RI, Juri Ardiantorodi, di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Menurut Juri, partai politik yang tengah dilanda konflik internal haruslah menyelesaikan masalahnya sendiri terlebih dahulu, sebelum mendaftar pasangan calon yang akan diikutsertakan dalam pilkada serentak akhir tahun ini.
"Jadi kalau internal partai terjadi konflik, ya biarkan partai yang menyelesaikan. Tetapi (kalau belum selesai konfliknya), kita lihat mana yang punya legalitas formal mengajukan namanya